PENYULUHAN ANTI KORUPSI
Sulangai, 23 Oktober 2026/- Pemerintah Desa Sulangai menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi dan Penyuluhan Antikorupsi sebagai langkah nyata dalam membangun budaya pencegahan korupsi dan transparansi di tingkat desa. Kegiatan yang diikuti oleh perangkat desa, tokoh adat, serta elemen masyarakat ini menghadirkan narasumber Agung Wirasutha, Ketua Forum Penyuluh Anti Korupsi Provinsi Bali sekaligus Penyuluh Antikorupsi Tersertifikasi LSP KPK RI.
Dalam pemaparannya yang mengusung metode interaktif lewat gerak, lagu, dan senam aksi antikorupsi, dijelaskan tiga strategi utama pemberantasan korupsi, yaitu strategi Pendidikan, Pencegahan, dan Penindakan.
secara khusus, materi penyuluhan membedah 7 Delik Pidana Korupsi berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, yaitu:
-
Merugikan keuangan negara
-
Suap-menyuap
-
Penggelapan dalam jabatan
-
Pemerasan
-
Perbuatan curang
-
Benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah
-
Gratifikasi
Untuk memagari diri dari perilaku koruptif, peserta dibekali 9 Nilai Dasar Integritas yang dirangkum dalam singkatan "Jumat Bersepeda KK", yang mencakup nilai Jujur, Mandiri, Tanggung Jawab, Berani, Sederhana, Peduli, Disiplin, Adil, dan Kerja Keras. Penanaman nilai-nilai ini ditekankan penting untuk diterapkan secara konsisten dalam kehidupan sehari-hari.
Terkait penerimaan gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan, penyuluhan juga mensosialisasikan prosedur pelaporannya. Bagi pejabat atau pegawai yang menerima gratifikasi yang tidak dapat ditolak, pelaporan wajib dilakukan melalui Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) internal instansi atau secara mandiri melalui aplikasi GOL (Gratifikasi Online) yang terhubung langsung ke KPK RI.
Melalui penyuluhan ini, Desa Sulangai memantapkan kesiapannya dalam program Desa Anti Korupsi. Tokoh masyarakat dan jajaran Pemerintah Desa Sulangai mengapresiasi pelaksanaan kegiatan ini dan berharap edukasi integritas dapat dilaksanakan secara berkesinambungan.
(KIM Sulangai)