BADAN PERMUSYAWARATAN DESA SULANGAI
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sulangai adalah lembaga perwakilan masyarakat desa yang berfungsi sebagai pengawas dan mitra kerja pemerintahan desa. BPD merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, sering disebut sebagai "parlemen" desa. Anggota BPD dipilih secara demokratis berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan melalui musyawarah dan mufakat.
Dasar hukum Badan Permusyawaratan Desa (BPD) adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa. BPD merupakan lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis. BPD memiliki hak untuk mengusulkan dan menyampaikan pendapat dalam pembahasan peraturan desa, serta mengusulkan atau mengajukan pemberhentian Kepala Desa jika melanggar ketentuan. BPD juga memiliki kewajiban untuk memegang teguh Pancasila dan Undang-Undang Dasar, serta mempertahankan keutuhan NKRI.