Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM)
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa yang disingkat dengan LPM adalah salah satu Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) yang ada di Desa Sulangai yang tumbuh dari oleh dan untuk masyarakat merupakan wahana partisipasi masyarakat dalam pembangunan yang mendukung pelaksanaan berbagai kegiatan pemerintah dan prakarsa serta swadaya gotong royong masyarakat dalam segala aspek kehidupan masyarakat dalam rangka mewujudkan ketahanan nasional yang meliputi aspek Idiologi, Politik, Sosial Budaya, Agama serta pertahanan keamanan.
LPM sebagai mitra kerja Perbekel dalam hal perencanaan dan pelaksanaan pembangunan serta pemerataan hasil-hasil pembangunan dan menumbuhkan prakarsa, serta menggerakkan swadaya gotong royong masyarakat, memiliki kedekatan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan mengembangkan ketahanan didalam menghadapi/mengatasi segala macam tantangan dan hambatan dalam hal pembinaan wilayah. Struktur LPM Sulangai berdasarkan Keputusan Perbekel Nomor 35 Tahun 2019 tentang Penetapan Struktur Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Desa Sulangai Periode Tahun 2019 – 2024.
SRUKTUR LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA SULANGAI