RAPAT PENYESUAIAN RPJM DESA SULANGAI
Dengan disahkannya UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang menambah masa jabatan Kepala Desa dan BPD menjadi 8 Tahun dalam 1 Periode jabatan, Pemerintah Desa Sulangai Bersama BPD Desa Sulangai mengadakan penyesuaian RPJM Desa untuk menyesuaikan dengan masa jabatan yang baru.
RPJM Desa adalah dokumen perencanaan pembangunan desa yang memuat visi, misi, tujuan, strategi, dan program pembangunan desa sesuai dengan masa jabatan Kepala Desa. RPJM Desa dapat diubah berdasarkan perubahan data kerawanan desa yang meliputi penduduk miskin, pengangguran, bencana, anak putus sekolah, penderita gizi buruk, kematian ibu, bayi, dan anak balita.
Acara dibuka oleh Sekdes Sulangai dan dilanjutkan dengan tanya jawab dan penyampaian aspirasi dari berbagai lapisan masyarakat. Rapat dihadiri Oleh Kelian Banjar Adat se-Desa Sulangai, Pekaseh Subak Abian dan Subak Yeh se-Desa Sulangai, Bandesa Adat se-Desa Sulangai, Tim penggerak PKK, Karang Taruna dan Karang Lansia, Staff Perangkat Desa Sulangai, BPD Sulangai, Perbekel Sulangai Serta Unsur dari Tripika Kecamatan Petang.
Kegiatan Berlangsung Di Balai Budaya Kantor Desa Sulangai pada hari Kamis, 18 Juli 2024 dan hasil dari musyawarah kali ini akan dimasukkan dalam penyesuaian RPJM Desa.
(KIM Sulangai)
#sulangai #desasulangai #kimsulangai