PERESMIAN BALE PARUMAN ADHYAKSA SE-KABUPATEN BADUNG

Mangupura, 8 Mei 2025/-  Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Ketut Sumedana bersama Gubernur Bali Wayan Koster dan Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa meresmikan Bale Paruman Adhyaksa se-Kabupaten di Ruang Kertha Gosana, Puspem Badung. Bale Paruman Adhyaksa adalah tempat dimana masyarakat desa maupun masyarakat Desa Adat menyelesaikan permasalahan-permasalahan hukum dengan menempuh jalur perdamaian. hadirnya menurut bupati badung Bale Paruman Adhyaksa di masing-masing Desa merupakan langkah cerdas untuk menjawab tantangan terkait permasalahan sosial dan hukum di Desa Adat yang dapat diselesaikan dengan musyawarah sesuai kearifan lokal. "Atas nama Pemerintah dan masyarakat Badung kami sangat menyambut baik dan mengapresiasi langkah cerdas dari Kejati Bali dan Kejari Badung memberikan pelayanan dengan pendekatan hukum di Desa Adat sesuai norma hukum yang berlaku," terangnya.
Melalui wadah ini diharapkan mampu memberikan kecerahan kepada Bendesa, Perbekel, Kertha Desa dalam upaya menyelesaikan persoalan yang dihadapi di tingkat bawah dengan hukum perdamaian. "Kami harapkan program ini kedepan dapat meminimalkan permasalahan di masyarakat sehingga tercipta kondusifitas, keamanan dan kenyamanan yang sangat mendukung keberlangsungan pariwisata di Badung," imbuhnya.
 
Gubernur Bali Wayan Koster menyatakan, program Bale Paruman Adhyaksa sangat penting, untuk bagaimana menghadapi dan menyelesaikan masalah dengan baik dengan pendekatan musyawarah. Langkah ini sejalan dengan visi Bali, Nangun Sat Kerthi Loka Bali, untuk menciptakan kehidupan masyarakat Bali yang sejahtera dan bahagia melalui upaya menjaga kesucian dan keharmonisan alam, manusia dan budaya Bali. "Program ini patut diapresiasi, karena bukan hanya penting bagi Kejati namun juga sangat penting bagi kita Pemerintah Daerah, Desa dan Desa Adat. Bertujuan mengurangi dan menyelesaikan masalah hukum di masyarakat dengan pendekatan musyawarah. Kami harapkan pula akan mampu mengurangi potensi perilaku yang melanggar hukum dan sedini mungkin mencegah hal-hal yang berpotensi munculnya masalah hukum," terangnya.
 
Kajati Bali Ketut Sumedana menjelaskan, Bale Paruman Adhyaksa merupakan tempat bermusyawarah. Konsepnya adalah sebagai tempat menyelesaikan konflik di Desa. Ia juga menerangkan, Kejaksaan sebetulnya sudah melakukan pendampingan di desa dan sekarang hanya meneruskan serta memperluas ruang lingkupnya, hingga betul-betul Desa Adat ini mandiri. "Untuk itu kita harus memperkuat kelembagaan yang ada di Desa Adat, salah satunya Kertha Desa. Bila perlu kita beri gaji lebih, termasuk Pecalang. Bila Pecalangnya kuat, kan tidak ada lagi premanisme di Desa," tegasnya.
 
Turut hadir dalam acara tersebut Wakil Ketua II DPRD Badung Made Wijaya, Kajari Badung Sutrisno Margi Utomo beserta Forkopimda Badung, Pimpinan Perangkat Daerah, Camat, Perbekel, Lurah serta Kertha Desa yang menghadiri secara luring dan daring dari desa masing-masing. Perbekel Sulangai  I Nyoman Sunarta juga ikut hadir dalam acara tersebut sementara dari Kasi-Kaur Desa Sulangai  Mengikuti Secara Daring.
(KIM Sulangai)