PENYERAHAN KARTU BPJS KETENAGAKERJAAN (JAMSOSTEK) BAGI PEKERJA RENTAN

Sulangai, 3 Agustus 2024/- Dalam rangka menindaklanjuti komitmen dan inovasi Pemkab Badung dalam mewujudkan perlindungan semesta ketenagakerjaan. Pemerintah Desa Sulangai menyerahkan kartu BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan di Desa Sulangai. Kegiatan berlangsung di Balai Budaya Kantor Desa Sulangai.

Ini merupakan implementasi Peraturan Bupati Badung No. 6 Tahun 2024 Tentang Pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Pekerja Rentan. Dengan perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan ini diharapkan dapat menjadi safety net bagi ahli waris tenaga kerja. Dimana perlindungan yang di cover mencakup jaminan kematian dan jaminan kecelakaan kerja.

Penerima kartu BPJS Ketenagakerjaan ini adalah masyarakat pekerja rentan yang memenuhi kriteria penerima bantuan antara lain memiliki KTP Badung, terdaftar pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial, tidak Terdaftar Pada Peserta Jamsostek Penerima Upah, tidak Terdaftar Sebagai Peserta JKK & JKM yang sumber dananya diluar APBD Badung, Memiliki usaha atau pekerjaan yang tidak menerima upah, dan berusia 17 s/d 65 Tahun saat mendaftar.

Kegiatan ditutup dengan penyerahan kartu Secara Simbolis Oleh Perbekel Sulangai di dampingi Ketua BPD Serta Kelian Banjar Dinas se-Desa Sulangai. (KIM Sulangai)

#sulangai #desasulangai #kimsulangai