PELATIHAN RELAWAN PEMADAM KEBAKARAN (REDKAR)
Denpasar, 9-11 April 2025/- Pelatihan Relawan Pemadam Kebakaran (REDKAR) adalah program program dari kementerian dalam negeri melalui Dinas Kebakaran Dan Penyelamatan. relawan ini dibentuk untuk nantinya dapat menjadi perpanjangan tangan dari Dinas Kebakaran Dan Penyelamatan di masing-masing Desa/Kelurahan sehingga dapat memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat dan diharapkan selalu siaga dalam mencegah kebakaran dan memberikan petunjuk untuk membantu petugas apabila terjadi musibah Kebakaran dan hal-hal emergency lainnya. Bagi masyarakat yang membutuhkan pertolongan dapat menghubungi hotline Dinas Kebakaran dan Penyelamatan Di Nomor : 411 333.
Kegiatan ini berlangsung Selama 3 Hari dari hari rabu tanggal 9 April 2025 hingga hari Jumat 11 April 2025, Acara Pembukaan berlangsung Graha Pemilu Kantor KPU Kabupaten Badung dan dibuka secara langsung oleh Wakil Bupati Badung, Bagus Alit Sucipta. Kegiatan Di hari kedua dan ketiga diadakan di Mako Induk Dinas Kebakaran Dan Penyelamatan Kabupaten Badung di jalan Kebo Iwa Denpasar. Peserta berasal dari seluruh Desa dan Kelurahan Se-Kabupaten Badung, dan selama pelatihan diberikan materi dasar tentang Kebakaran dan Penyelamatan serta praktik langsung yang dibimbing oleh instruktur yang sudah berpengalaman dan tersertifikasi dari Dinas Kebakaran Dan Penyelamatan Kabupaten Badung.
Dikutip dari Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 364.1-306 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pembinaan Relawan Pemadam Kebakaran Tugas REDKAR adalah :
A. Tugas REDKAR pada saat tidak terjadi kebakaran (pencegahan)
1) Memantau kondisi lingkungan yang dapat menyebabkan terjadinya kebakaran;
2) Mengidentifikasi potensi bahaya kebakaran dilingkungannya;
3) melakukan pemetaan sederhana daerah rawan kebakaran di lingkungannya;
4) Membantu melaksanakan piket jaga di pos pemadam kebakaran dan pos terpadu di lingkungan masing-masing;
5) Membantu petugas pemadam kebakaran dalam memberikan penyuluhan kepada masyarakat;
6) Edukasi masyarakat terkait pencegahan dan penanggulangan kebakaran;
7) Menyebarluaskan informasi tentang upaya pencegahan dan penanggulangan dinikebakaran; dan
8) melaksanakan kesiapsiagaan masyarakat terhadap bahaya kebakaran.
B. Tugas REDKAR pada saat terjadi kebakaran
1) Melaporkan Kejadian Kebakaran Kepada Dinas Pemadam Kebakaran;
2) Melakukan Upaya Pemadaman Dini Sebelum Petugas Pemadam Kebakaran Tiba Di Lokasi Kebakaran;
3) Melakukan Evakuasi Dan Penyelamatan Dini Korban Kebakaran Sebelum Petugas Pemadam Kebakaran Tiba Di Lokasi Kebakaran;
4) Membantu Pengamanan Lingkungan Objek Terbakar;
5) Membantu Petugas Pemadam Kebakaran Dalam Pelaksanaan Pemadaman Kebakaran;
6) Membantu Petugas Pemadam Kebakaran Terkait Informasi Sumber Air Terdekat Dan Kondisi Lingkungan Terjadinya Kebakaran; Dan
7) Membantu Melakukan Pengawasan, Menjaga Dan Memelihara Prasarana Dan Sarana pemadam kebakaran di lingkungannya.
C. Tugas REDKAR pada saat pasca kebakaran
1) membantu pengamanan lingkungan pasca kejadian kebakaran; membantu pengumpulan dan pengolahan data kerusakan dan kerugian akibat kebakaran;
2) membantu menyiapkan tempat penampungan sementara korban dan/atau terdampak kebakaran; dan
3) berpartisipasi dalam kegiatan-kegiatan rehabilitasi rekonstruksi fisik dan non fisik dalam korban kebakaran.
D. Tugas REDKAR pada penyelamatan (kondisi darurat non kebakaran)
1) mengidentifikasi potensi bahaya kedaruratan non kebakaran di lingkungannya;
2) melakukan pemetaan sederhana daerah rawan di lingkungannya;
3) menyebarluaskan informasi rawan serta jalur evakuasi dan penyelamatan;
4) melaporkan kejadian darurat non kebakaran kepada Dinas Pemadam Kebakarandan Penyelamatan serta kepala desa/lurah;
5) memberikan keterangan/informasi tentang lokasi darurat non kebakaran;
6) membantu petugas pemadam kebakaran dan penyelamatan dalam penanganan kedaruratan non kebakaran (proses penyelamatan dan evakuasi korban);
7) melakukan evakuasi dan penyelamatan korban; dan
8) membantu pengamanan lingkungan.
Dengan adanya REDKAR di masing-masing Desa/Kelurahan Diharapkan response time 15 menit dapat tercapai.
(KIM Sulangai)