MUSDES KETAHANAN PANGAN

Sulangai, 23 Mei 2025/-  Bertempat di Ruang Pertemuan tedung Widi Gosana Kantor Desa Sulangai  Telah berlangsung Musdes Ketahanan pangan untuk menindaklanjuti Keputusan Menteri Desa PDT Nomor 3 Tahun 2025 Tentang Panduan Penggunaan Dana Desa Untuk Ketahanan Pangan Dalam Mendukung Swasembada Pangan di mana program Ketahanan Pangan Diarahkan Untuk penyertaan modal BUMDes. Lebih lanjut tentang  peraturan tersebut dinyatakan bahwa Sebanyak 20% dari Dana Desa tahun anggaran 2025 wajib dialokasikan untuk program ketahanan pangan. Dana desa untuk ketahanan pangan dapat digunakan untuk berbagai kegiatan, seperti pengembangan usaha pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, pembangunan lumbung pangan, dan peningkatan infrastruktur pertanian. 
Hal yang dibahas dalam rapat ini mengenai perubahan program kerja BUMDes  tahun 2025 dan pembukaan Unit Usaha Ketahanan Pangan. Rapat Dihadiri oleh BPD Sulangai, Perbekel Sulangai  Beserta Staf Dan Perangkat Desa, Pengurus Dan Pegawai BUMDes Teranggana  Sari, Pengawas BUMDes, Pendamping Desa, dan Perwakilan dari Camat Petang. 
(KIM Sulangai )