BABINSA
Babinsa adalah singkatan dari Bintara Pembina Desa, yaitu prajurit TNI yang bertugas di tingkat desa atau kelurahan. babinsa bertanggung jawab untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta mendukung pembangunan di wilayah tugasnya. Babinsa juga berperan sebagai jembatan antara TNI dengan masyarakat di tingkat lokal. Babinsa adalah unsur pelaksanaan Koramil yang bertugas melaksanakan Pembinaan Teritorial (BINTER) di wilayah pedesaan/kelurahan. Kemampuan Babinsa sangat menentukan keberhasilan BINTER sehingga di dalam melaksanakan tugasnya Babinsa selalu berkoordinasi dengan aparat terkait di Desa/ Kelurahan seperti tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh pemuda agar tidak terjadi kegagalan-kegagalan dalam melaksanakan tugasnya. dalam tugas keseharian di desa, Babinsa melaksanakan fungsi pembinaan yang bertugas pokok melatih rakyat memberikan penyuluhan di bidang Hankam dan Pengawasan fasilitas dan prasarana Hankam di Pedesaan serta pelaksanaan BINTER yang berhubungan dengan perencanaan, penyusunan, pengembangan, pengerahan serta pengendalian potensi wilayah dengan segenap unsur geografi, demografi serta kondisi sosial untuk dijadikan sebagai ruang, alat dan kondisi juang guna kepentingan Hankam Negara. Babinsa merupakan unsur terdepan TNI yang berperan penting dalam menjaga keamanan, mendukung pembangunan, dan membangun hubungan yang harmonis antara TNI dengan masyarakat di tingkat desa/kelurahan. Garda terdepan dalam menjaga stabilitas dan kesejahteraan masyarakat di wilayah tugasnya.
(KIM Sulangai)